4.Gaji
5.Tunjangan
6.Jaminan Pensiun
Dari keenam keistimewaan ini, jaminan pensiun (nomor 6) telah menarik perhatian banyak peserta PPPK.
Seiring dengan semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya jaminan finansial di masa pensiun, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan pikiran bagi para pegawai.
Dengan pembukaan rekrutmen PPPK yang akan datang, calon pegawai memiliki kesempatan emas untuk meraih karier yang bermakna.
Baca Juga: Bapak Ibu Wajib Tahu! Ini Mekanisme Baru Seleksi PPPK Guru 2023, Simak di Sini Penjelasannya
Dan mendapatkan manfaat dari perubahan positif yang dibawa oleh revisi UU ASN.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pembaca.***