news

Alhamdulillah PNS Golongan IV Mendapatkan Kenaikan Hingga Rp 472.096, ini Besaran Gaji Sebelum dan Sesudahnya

Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Gaji PNS golongan IV (pgri.or.id)

gol IVE dapat Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Inilah tabel gaji PNS golongan IV setelah mengalami kenaikan sebagai berikut:

gol IVA dapat Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

gol IVB dapat Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

gol IVC dapat Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Baca Juga: Uang Rp18 Juta akan Cair ke Rekening Para Pensiunan PNS Asalkan Penuhi Syarat-syarat Ini

gol IVD dapat Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

gol IVE dapat Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Berdasarkan tabel tersebut, PNS golongan IVE akan mendapatkan kenaikan tertinggi hingga Rp 472.096.

Jadi itulah tabel gaji untuk PNS sesuai dengan golongan tapi masih merupakan perkiraan dari pengumuman Presiden Jokowi.***

Halaman:

Tags

Terkini