news

WOW! Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Tapi Sayangnya Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Ini

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:15 WIB
nikmati program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh gerai/unit pelayanan Samsat . (instagram @samsat_rajabasa)

KLIK PENDIDIKAN – Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasab Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlangsung.

Berdasarkan laman keringanan.lampungprov.go.id, program diskon PKB dan BBNKB Tahun 2023 dilaksanakan sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 30 September 2023 (6 bulan).

Program diskon PKB ini berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun dan hanya diwajibkan membayar tiga tahun.

Baca Juga: PT Taspen Akan Siapkan Bantuan Dana Bagi CPNS Hingga Pejabat Negara Sampai 3 Juta Lebih, Jika Hal Ini Terjadi

Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Namun untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

  1. Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Baca Juga: Kasus Dua Bayi Tertukar Di Bogor Berakhir Dengan Damai, Hasil Dari Tes DNA Fix 99 Persen Ternyata…

  1. Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):

- Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

  1. Mobil (Microbus, Light Truk):

- Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

Halaman:

Tags

Terkini