- Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%
- Mobil (Truk, Bus):
- Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
- Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%
Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.***