WOW! Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Tapi Sayangnya Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:15 WIB
nikmati program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh gerai/unit pelayanan Samsat . (instagram @samsat_rajabasa)
nikmati program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh gerai/unit pelayanan Samsat . (instagram @samsat_rajabasa)

- Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Baca Juga: Isma Yatun: Memimpin Badan Pemeriksa Keungan BPK RI, Harta Kekayaannya Lebih Tinggi Dari Wakil Presiden

  1. Mobil (Truk, Bus):

- Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

- Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%

- Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: keringanan.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X