KLIK PEDIDIKAN - Penasaran dengan berita paling terkini? Ternyata, Pemerintah kita tengah menggodok revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan segera diumumkan!
Dalam artikel ini, kami akan mengupas habis tentang pembaharuan revisi UU ASN yang bikin mata Anda melek. Yuk, simak lebih lanjut!
Revisi UU ASN tengah disusun oleh para punggawa pemerintahan, dan kabarnya akan segera diumumkan.
Namun, Anda mungkin bertanya-tanya, apa sih yang membuat revisi ini begitu menarik? Nah, ada satu poin yang bakal kami bongkar habis di artikel ini, yaitu terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Hadirnya revisi UU ASN, PPPK dapat merasakan pemutusan perjanjian kerja.
Hal ini terdapat dalam pasal 105 revisi UU ASN, terdapat lima alasan yang bisa memicu pemutusan perjanjian kerja PPPK.
Penasaran? Jangan lewatkan, yuk, baca dengan seksama!
1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. meninggal dunia;
3. atas permintaan sendiri;
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.