KLIK PENDIDIKAN - Seluruh PNS mulai golongan I, II, III, hingga IV resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Presiden Jokowi telah mengumumkan secara langsung kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III, IV dengan kenaikan 8%.
Bagi bapak ibuk yang ingin mengetahui perkiraan gaji PNS golongan I, II, III, IV dengan kenaikan sebesar 8%, simak ulasan berikut ini!
Kami akan menyajikan perkiraan tabel gaji PNS golongan I, II, III, IV berdasarkan hitungan sementara mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji sebesar 8% diumumkan Jokowi saat pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI sebesar 8%," uajr Jokowi dikutip Klik Pendidikan tanggal 24 Agustus 2023.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8% tentu saja membuat seluruh PNS mulai golongan I, II, III, sampai IV bergembira.
Pasalnya, PNS mendapatkan kenaikan gaji terakhir pada tahun 2019 silam dengan kenaikan sebesar 5%.
Diumumkannya ada kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun depan, tentu saja merupakan berita gembira bagi para PNS.
Karena banyak yang sudah tidak sabar untuk mengetahui besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV pada tahun depan, berikut kami sajikan perkiraan tabelnya.
Rincian tabel gaji PNS golongan I, II, III, IV berikut ini merupakan hitungan sementara tim Klik Pendidikan sebagai gambaran bagi bapak ibuk PNS sekalian. Berikut rinciannya!