PNS MAKMUR! Jokowi Naikkan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan Setiap Bulan, Nominalnya Gede

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Makin sejahtera! PNS dapat kenaikan gaji dari Jokowi dan tambahan tunjangan dari Sri Mulyani setiap bulan (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id menpan.go.id)
Makin sejahtera! PNS dapat kenaikan gaji dari Jokowi dan tambahan tunjangan dari Sri Mulyani setiap bulan (Kolase foto serangkota.go.id kemenkeu.go.id menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS semakin makmur dengan gaji dan tunjangan melimpah dari pemerintah.

Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan tunjangan setiap bulan.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% beserta tunjangan tambahan masuk ke dalam anggaran keuangan tahun 2024 dan akan diberikan pada tahun depan.

Baca Juga: Gaji PNS Diumumkan Naik 8 Persen, Berikut Perkiraan Nominal Gaji PNS Golongan I II III IV, Cek Rinciannya

Beruntungnya PNS karena pemerintah memerhatikan kesejahteraan PNS mulai golongan I, II, III, IV.

Untuk diketahui, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Tidak hanya PNS, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji untuk TNI, POLRI, hingga pensiunan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang BKN, Maksimal Pensiun Umur 65 Tahun, Berikut Aturannya...

Namun, pensiunan PNS diputuskan mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi yaitu sebesar 12%.

Adanya keputusan kenaikan gaji tentu saja sangat menggembirakan bagi PNS, mengingat sudah 4 tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Tidak hanya itu, besaran kenaikan gaji yang diputuskan Jokowi tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2019 silam dengan kenaikan mencapai 5%.

Baca Juga: BKN Sebut Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Tak Akan Rugikan Peserta Karena Alasan Ini

Sebelum diputuskan gaji naik, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.

Peaturan baru mengenai tunjangan tambahan untuk PNS diatur Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X