KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS semakin makmur dengan gaji dan tunjangan melimpah dari pemerintah.
Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan tunjangan setiap bulan.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% beserta tunjangan tambahan masuk ke dalam anggaran keuangan tahun 2024 dan akan diberikan pada tahun depan.
Beruntungnya PNS karena pemerintah memerhatikan kesejahteraan PNS mulai golongan I, II, III, IV.
Untuk diketahui, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Tidak hanya PNS, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji untuk TNI, POLRI, hingga pensiunan.
Namun, pensiunan PNS diputuskan mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi yaitu sebesar 12%.
Adanya keputusan kenaikan gaji tentu saja sangat menggembirakan bagi PNS, mengingat sudah 4 tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Tidak hanya itu, besaran kenaikan gaji yang diputuskan Jokowi tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2019 silam dengan kenaikan mencapai 5%.
Baca Juga: BKN Sebut Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Tak Akan Rugikan Peserta Karena Alasan Ini
Sebelum diputuskan gaji naik, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru bahwa PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.
Peaturan baru mengenai tunjangan tambahan untuk PNS diatur Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.