KLIK PENDIDIKAN - Baru-baru ini Presiden Jokowi secara resmi memberikan kenaikan gaji bagi para PNS sebesar 8 persen.
Di sisi lain, Sri Mulyani turut memberikan uang tambahan berupa uang makan kepada para PNS yang nominalnya cukup besar.
Ketentuan pemberian uang makan bagi PNS ini telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan ini mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak 3 Mei 2023.
Uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS berbeda tiap golongan yang mencapai Rp500 ribu.
Pemberian uang makan ini didasarkan pada daftar hadir PNS per-hari sesuai hari kerja dan akan dibayarkan setiap 1 bulan pada awal bulan berikutnya.
Sri Mulyani menetapkan batas uang makan per-hari untuk para PNS sesuai dengan golongannya.
Untuk golongan I dan II besaran uang makan yang akan diterima sebesar Rp 35 ribu.
Sementara golongan III akan mendapatkan sebesar Rp 37 ribu.
Dan untuk golongan IV uang makan yang diberikan sebesar Rp 41 ribu.
Meski demikian ternyata tak semua PNS dapat menerima uang makan ini, sebagaimana yang telah ditetapkan.