news

Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Nominal Segini, Dijamin Bikin Kenyang!

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:43 WIB
Berikut ini besaran uang makan untuk PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (bapenda.beraukab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Baru-baru ini Presiden Jokowi secara resmi memberikan kenaikan gaji bagi para PNS sebesar 8 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani turut memberikan uang tambahan berupa uang makan kepada para PNS yang nominalnya cukup besar.

Ketentuan pemberian uang makan bagi PNS ini telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Sudah Keluar! Segini Jumlah PPPK Guru 2023 Tiap Daerah, Aceh Jadi Peringkat Dua! Paling Banyak dari Daerah ...

Peraturan ini mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak 3 Mei 2023.

Uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS berbeda tiap golongan yang mencapai Rp500 ribu.

Pemberian uang makan ini didasarkan pada daftar hadir PNS per-hari sesuai hari kerja dan akan dibayarkan setiap 1 bulan pada awal bulan berikutnya.

Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS NAIK 12 PERSEN, Pemerintah Berencana Naikan Kembali 7 Persen Setiap Tahun? Ternyata Ini...

Sri Mulyani menetapkan batas uang makan per-hari untuk para PNS sesuai dengan golongannya.

Untuk golongan I dan II besaran uang makan yang akan diterima sebesar Rp 35 ribu.

Sementara golongan III akan mendapatkan sebesar Rp 37 ribu.

Baca Juga: Ini Gaji PNS Golongan I hingga IV pada September 2023, Setelah Pengumuman Kenaikan Gaji dari Presiden Jokowi

Dan untuk golongan IV uang makan yang diberikan sebesar Rp 41 ribu.

Meski demikian ternyata tak semua PNS dapat menerima uang makan ini, sebagaimana yang telah ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini