Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Nominal Segini, Dijamin Bikin Kenyang!

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:43 WIB
Berikut ini besaran uang makan untuk PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (bapenda.beraukab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini besaran uang makan untuk PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (bapenda.beraukab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

Adapun kriteria PNS yang tidak dapat menerima uang makan adalah:

Baca Juga: Naik 12 Persen! Segini Kisaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan PT Taspen pada Tahun 2024

1. Tidak hadir kerja;

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);

3. Sedang melaksanakan cuti;

Baca Juga: PUNYA SURAT BERHARGA SENILAI 9,9 TRILIUN! Inilah Harta Kekayaan Sandiaga Uno di LHKPN

4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai uang makan bagi golongan PNS yang ditetapkan oleh Sri Mulyani. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X