Adapun kriteria PNS yang tidak dapat menerima uang makan adalah:
Baca Juga: Naik 12 Persen! Segini Kisaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan PT Taspen pada Tahun 2024
1. Tidak hadir kerja;
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
3. Sedang melaksanakan cuti;
Baca Juga: PUNYA SURAT BERHARGA SENILAI 9,9 TRILIUN! Inilah Harta Kekayaan Sandiaga Uno di LHKPN
4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai uang makan bagi golongan PNS yang ditetapkan oleh Sri Mulyani. Semoga bermanfaat.***