news

Modus Baru! Polisi Berhasil Ungkap Adanya Keterlibatan Oknum Nakes Terkait Peredaran Obat Keras Ilegal

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dengan modus baru keterlibatan oknum nakes (PMJnews.com)

KLIK PENDIDIKAN – Modus baru, Polisi berhasil mengungkap adanya oknum sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus peredaran ilegal obat-obatan keras atau obat daftar G.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus dengan modus keterlibatan oknum nakes merupakan modus baru yang diungkapnya.

“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Obat Herbal Asam Urat! Inilah 5 Bahan Alami Mudah dan Ampuh Atasi Asam Urat, Yuk Dicoba di Rumah…

Ade Safri menambahkan kasus tersebut melibatkan asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan 4 tersangka yang terlibat dalam peredaran tersebut yakni APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49), di mana oknum nakes yakni RNI dan ERS.

“APAH berperan membeli dari apotik, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotik kemudian dijual kembali, RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” papar Ade Safri.

Baca Juga: Wow! Sebanyak 2.142 Formasi CPNS Kejaksaan Lulusan SMA Dibuka September 2023, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan sejak Januari hingga Agustus 2023 didapat sebanyak 231.662 butir obat keras ilegal tanpa izin edar berbagai jenis, diantaranya Hexymer, Tramadol maupun Alprazolam.

Sedangkan Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G, sementara Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV.

“Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir Hexymer, kemudian 31.993 Alprazolam termasuk psikotropika gol IV. Kemudian Tramadol sebanyak 11.383 butir dan berbagai jenis obat lainnya,” ungkap Ade Safri

Baca Juga: PNS Makin Sejahtera! Inilah Simulasi Kenaikan Gaji 8 Persen PNS Golongan I, II, III dan IV, Begini Rinciannya…

Ade Safri menjelaskan selain obat-obatan ilegal, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat.

Jika ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus, total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000..

Menurutnya seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini