news

Inilah Perkiraan Golongan PNS yang Akan Mendapatkan Jumlah Gaji Paling Kecil Jika Kenaikan Gaji Terjadi

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Golongan PNS inilah yang diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji paling kecil (mediacenter.riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS memang sudah ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji PNS sendiri akan diterima oleh PNS di setiap golongannya.

Kenaikan gaji PNS ini akan dibacakan pada saat pembacaan RUU APBN Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: PNS Aktif Golongan Ini Akan Dapat Gaji Gede di Bulan September Usai Kenaikan Gaji Diumumkan, Bisa Tebak?

Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini golongan I adalah golongan PNS yang mendapatkan gaji paling kecil.

Golongan I terdiri dari golongan I/a, I/b, I/c dan I/d.

Baca Juga: KENAIKAN GAJI 16 AGUSTUS 2023, INI TABEL GAJI PNS GOLONGAN IV ADA 5 RUANG A-E AKAN DISESUAIKAN, INI RINCIANNYA

Pendapatan gaji yang diterima oleh PNS Golongan I – Golongan IV juga ditentukan oleh masa kerja PNS di masing-masing instansi.

Kenaikan gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2015 dan tahun 2019 silam diterima dalam bentuk persen kenaikannya.

Jika kenaikan gaji PNS tahun 2023 sama dengan perhitungan pada tahun-tahun sebelumnya, maka PNS pada golongan I lah yang akan mendapatkan jumlah gaji paling kecil diantara golongan yang lainnya.

Baca Juga: Menjelang Masa Jabatan Presiden Beri Surprise Kenaikan Gaji TNI POLRI, Menkeu....

Berikut adalah gaji PNS golongan I saat ini :

Golongan Ia dari Rp. 1.560.800 – Rp 2.335.800

Halaman:

Tags

Terkini