KLIK PENDIDIKAN – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS memang sudah ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji PNS sendiri akan diterima oleh PNS di setiap golongannya.
Kenaikan gaji PNS ini akan dibacakan pada saat pembacaan RUU APBN Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi.
Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini golongan I adalah golongan PNS yang mendapatkan gaji paling kecil.
Golongan I terdiri dari golongan I/a, I/b, I/c dan I/d.
Pendapatan gaji yang diterima oleh PNS Golongan I – Golongan IV juga ditentukan oleh masa kerja PNS di masing-masing instansi.
Kenaikan gaji yang diterima oleh PNS pada tahun 2015 dan tahun 2019 silam diterima dalam bentuk persen kenaikannya.
Jika kenaikan gaji PNS tahun 2023 sama dengan perhitungan pada tahun-tahun sebelumnya, maka PNS pada golongan I lah yang akan mendapatkan jumlah gaji paling kecil diantara golongan yang lainnya.
Baca Juga: Menjelang Masa Jabatan Presiden Beri Surprise Kenaikan Gaji TNI POLRI, Menkeu....
Berikut adalah gaji PNS golongan I saat ini :
Golongan Ia dari Rp. 1.560.800 – Rp 2.335.800