KLIK PENDIDIKAN - Sudah menjadi rahasia umum, jika Presiden Jokowi akan segera umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI akan diumumkan oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus 2023.
Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI diumumkan Presiden Jokowi bertepatan dengan penyampaian RUU APBN 2024.
Meski, kenaikan gaji ini diumumkan pada tanggal 16 Agustus, bukan berarti secara otomatis berlaku tahun ini.
Kenaikan gaji yang bakal diumumkan Presiden Jokowi tersebut merupakan isi dari RUU APBN 2024.
Artinya, kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI baru berlaku tahun depan usai diumumkan pada tanggal 16 Agustus nanti.
Untuk nominal gaji PNS, TNI, dan POLRI. diterima di September nanti tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan tahun 2019.
Baca Juga: Menyandang Status Janda, Harta Kekayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hanya Miliki Satu Mobil
Untuk gaji PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500