Inilah Nominal Gaji PNS, TNI, dan POLRI Usai Kenaikan Gaji Diumumkan Presiden Jokowi Tanggal 16 Agustus!

photo author
Jufra Udo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:40 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI (pekanbaru.go.id)
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI (pekanbaru.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sudah menjadi rahasia umum, jika Presiden Jokowi akan segera umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI.

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI akan diumumkan oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus 2023.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI diumumkan Presiden Jokowi bertepatan dengan penyampaian RUU APBN 2024.

Baca Juga: Termiskin Nomor 1 di Jawa Tengah! Orang Nomor Satu Kebumen Ini Malah Punya Pesawat Pribadi, Rincian Hartanya..

Meski, kenaikan gaji ini diumumkan pada tanggal 16 Agustus, bukan berarti secara otomatis berlaku tahun ini.

Kenaikan gaji yang bakal diumumkan Presiden Jokowi tersebut merupakan isi dari RUU APBN 2024.

Artinya, kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI baru berlaku tahun depan usai diumumkan pada tanggal 16 Agustus nanti.

Untuk nominal gaji PNS, TNI, dan POLRI. diterima di September nanti tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan tahun 2019.

Baca Juga: Menyandang Status Janda, Harta Kekayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hanya Miliki Satu Mobil

Untuk gaji PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2019, PP Nomor 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X