KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah buat langkah tepat untuk kesejahteraan PNS.
Langkah tepat tersebut telah disahkan oleh Menkeu sebagai biaya anggaran untuk PNS yang berbentuk tunjangan tambahan.
Anggaran tunjangan tambahan PNS tersebut tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Bahkan dalam PMK tersebut tertera 3 tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS di Indonesia.
Sehingga dapat dipastikan bahwa PNS di Indonesia akan tambah sejahtera dengan adanya 3 tunjangan tambahan tersebut.
3 tunjangan tambahan tersebut berupa:
Baca Juga: Agar Tak Terkendala, Pensiunan Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Jadwal Pencairan Dana Pensiunan
● Tunjangan uang penambah daya tahan tubuh.
● Tunjangan lembur
● Tunjangan uang makan lembur.
Baca Juga: Formasi CASN 2023 Telah Diumumkan, Guru Masih Jadi Prioritas Pemerintah
Ketiga tunjangan tersebut akan dapat dinikmati oleh PNS pada tahun 2024 sebab aturannya menganggarkan kedalam dana tahun 2024.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***