Bagai Langit dan Bumi, Inilah Perbedaan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan IV Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Inilah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima tiap bulannya (setkab.go.id, edit pixellab)
Inilah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima tiap bulannya (setkab.go.id, edit pixellab)

KLIK PENDIDIKAN - Lama masa kerja PNS dapat terlihat dari Golongan yang diampu saat bekerja.

Golongan yang terdapat dalam PNS terbagi 4 yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Dan tentu saja golongan terendah adalah PNS golongan Ia sedangkan golongan tertinggi PNS adalah golongan IVe.

Baca Juga: Agar Tak Terkendala, Pensiunan Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Jadwal Pencairan Dana Pensiunan

Sehingga bagi PNS yang memiliki golongan tertinggi tentunya akan mendapatkan besaran gaji pokok tertinggi juga.

Hal tersebutpun berlaku untuk PNS yang telah menjadi pensiunan.

Bagi pensiunan yang memiliki golongan tertinggi akan mendapatkan dana pensiun tinggi pula.

Baca Juga: Formasi CASN 2023 Telah Diumumkan, Guru Masih Jadi Prioritas Pemerintah

Sehingga dapat dipastikan tambah tinggi golongan maka masa tua pensiunan akan tambah sejahtera.

Berikut ini perbedaan besaran gaji pokok pensiunan golongan I dan golongan IV yang perbedaannya bagaikan langit dan bumi.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tertera besaran gaji pokok pensiunan yaitu:

Baca Juga: INFO LOKER: CS Bank BTN Seluruh Indonesia, Simak Rinciannya di Sini

Untuk pensiunan golongan I mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.000.

Sedangkan untuk pensiunan golongan IV mendapatkan gaji pokom sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X