KLIK PENDIDIKAN - Lama masa kerja PNS dapat terlihat dari Golongan yang diampu saat bekerja.
Golongan yang terdapat dalam PNS terbagi 4 yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Dan tentu saja golongan terendah adalah PNS golongan Ia sedangkan golongan tertinggi PNS adalah golongan IVe.
Baca Juga: Agar Tak Terkendala, Pensiunan Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Jadwal Pencairan Dana Pensiunan
Sehingga bagi PNS yang memiliki golongan tertinggi tentunya akan mendapatkan besaran gaji pokok tertinggi juga.
Hal tersebutpun berlaku untuk PNS yang telah menjadi pensiunan.
Bagi pensiunan yang memiliki golongan tertinggi akan mendapatkan dana pensiun tinggi pula.
Baca Juga: Formasi CASN 2023 Telah Diumumkan, Guru Masih Jadi Prioritas Pemerintah
Sehingga dapat dipastikan tambah tinggi golongan maka masa tua pensiunan akan tambah sejahtera.
Berikut ini perbedaan besaran gaji pokok pensiunan golongan I dan golongan IV yang perbedaannya bagaikan langit dan bumi.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tertera besaran gaji pokok pensiunan yaitu:
Baca Juga: INFO LOKER: CS Bank BTN Seluruh Indonesia, Simak Rinciannya di Sini
Untuk pensiunan golongan I mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.000.
Sedangkan untuk pensiunan golongan IV mendapatkan gaji pokom sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.