Di Universitas Negeri Padang, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non ASN.
Menurut Alex Denni, diketahui bahwa saat ini jumlah tenaga non ASN atau biasa disebut honorer itu membengkak hingga 2,3 juta orang.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB memproyeksikan jumlah tenaga honorer yang tersisa hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.
Namun setelah dilakukan validasi dan pendataan ulang, pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut meningkat terutama di pemerintah daerah.
"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini," ujar Alex.
"Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," imbuh Alex Denni.
Alex Denni mengatakan bahwa RUU ASN selain untuk penanganan tenaga honorer, juga dilakukan guna menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK.
Diketahu bahwa sebelumnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Untuk itu, dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dengan konsep penghargaan dan pengakuan Aparatur Sipil Negara.
Konsep penghargaan dan pengakuan Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Dalam RUU ASN tersebut, PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.