news

KEMENPAN-RB Lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang Usai dari UNNES Semarang, Ini Hasilnya

Minggu, 6 Agustus 2023 | 09:44 WIB
Usai dari Unnes Semarang, Kemenpan-RB lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (dok/menpan.go.id)

Di Universitas Negeri Padang, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non ASN.

Baca Juga: TERKUAK! Ini Penyebab 1 JUTA Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berkurang, PERSAINGAN Jadi Semakin KETAT BOSS

Menurut Alex Denni, diketahui bahwa saat ini jumlah tenaga non ASN atau biasa disebut honorer itu membengkak hingga 2,3 juta orang.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB memproyeksikan jumlah tenaga honorer yang tersisa hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

Namun setelah dilakukan validasi dan pendataan ulang, pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut meningkat terutama di pemerintah daerah.

Baca Juga: DETIK-DETIK KENAIKAN GAJI PNS TNI dan POLRI 16 Agustus 2023, Biar GAK KAGET Intip DULU Nominal Gaji Saat Ini

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini," ujar Alex.

"Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," imbuh Alex Denni.

Alex Denni mengatakan bahwa RUU ASN selain untuk penanganan tenaga honorer, juga dilakukan guna menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK.

Baca Juga: INFO RESMI dari BKN! Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Bakal Ada Fitur Baru di Portal SSCASN, Apa Saja Itu, SIMAK YA

Diketahu bahwa sebelumnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Untuk itu, dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dengan konsep penghargaan dan pengakuan Aparatur Sipil Negara.

Konsep penghargaan dan pengakuan Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca Juga: SUDAH RESMI DITETAPKAN! Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Lingkungan KEMENAG, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dalam RUU ASN tersebut, PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Halaman:

Tags

Terkini