news

DIKABARKAN DIHAPUS, Ternyata Segini Besaran Gaji Tenaga Honorer 4 Golongan Provinsi Jawa dan Penjelasannya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi foto besaran gaji tenaga honorer di provinsi Jawa dari 4 golongan (gorontaloprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berbicara tenaga honorer memang belum bisa menemukan titik terang dari pemerintah Indonesia yang diisukan akan dihapus pada bulan November 2023.

Sebelum itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan besaran gaji tenaga honorer untuk empat golongan yang sudah tertulis dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Isi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang membahas salah satunya tentang besaran gaji tenaga honorer empat golongan di provinsi Jawa.

Baca Juga: PNS BERBAHAGIA! BKN Rilis Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai 2024, Sampai 6 Kali Setahun

Sudah diketahui bahwa gaji tenaga honorer yang berada di pulau Jawa terbilang cukup besar.

Sri Mulyani yang sudah mengesahkan besaran gaji untuk para tenaga honorer di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.

Empat golongan tenaga honorer yang berhak mendapatkan besaran gaji dari Menkeu Sri Mulyani yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: TASPEN PEDULI! Para PNS Terlindungi Dengan Adanya Program Jaminan Kematian, Cek Detailnya

1. Golongan satpam

2. Golongan pengemudi

3. Golongan petugas kebersihan

4. Golongan pramubakti

Baca Juga: Bukan Cuma 2 Kali Lagi, BKN Ungkap Aturan Baru Periode Kenaikan Pangkat PNS, Begini Ketentuannya Sekarang

Golongan-golongan tenaga honorer yang dapat gaji tenaga honorer dibedakan berdasarkan letak provinsi dan golongannya.

Halaman:

Tags

Terkini