Begini 3 Mekanisme Penyelesaian Tenaga Honorer yang Disuarakan DPR, Salah Satunya Menjamin Kesejahteraan

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:52 WIB
DPR ungkap 3 mekanisme penyelesaian tenaga honorer. (dpr.go.id)
DPR ungkap 3 mekanisme penyelesaian tenaga honorer. (dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – DPR ungkap mekanisme dalam penyelesaian tenaga honorer.

Pasalnya, seluruh tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada November mendatang, DPR beri suara terkait penyelesaian tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa DPR tengah menggodok mekanisme penyelesaian bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Peluang Kenaikan Pangkat PNS Semakin Besar, BKN Rombak Aturan, Begini Ketentuannya Sekarang

Doli mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI sedang menggodok dan segera mengesahkan RUU ASN.

“RUU ASN insyaallah ini tanggal menunggu masuk masa sidang,” ucap Doli dikutip dari laman dpr.go.id pada 29 Juli 2023.

Lebih lanjut, Doli yang merupakan fraksi dari Partai Golkar menjelaskan 3 mekanisme yang menguntungkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: PNS DAN PPPK SUJUD SYUKUR, PEMERINTAH BERI KABAR GEMBIRA KENAIKAN GAJI, SIMAK POTENSI BESARAN KENAIKANNYA

“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” ujar Doli.

“Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” tambah Doli.

“Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” jelasnya.

Baca Juga: Diet Pasti Gagal Kalau Kamu Selalu Lapar! Cari Tau Apa Saja Penyebab Lapar Terus-menerus yang Jarang Diketahui

Bahkan, Doli juga memberi kabar baik bagi status tenaga honorer untuk kedepannya.

Di mana salah satunya akan mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK penuh dan paruh waktu.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam tangka mengakomodir statusnya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X