KLIK PENDIDIKAN - PPPK dapat bernafas lega setelah KemenPANRB mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah disahkan.
Hal ini tentu memberikan tambahan kesejahteraan bagi para PPPK.
Baca Juga: TASPEN PEDULI! Para PNS Terlindungi Dengan Adanya Program Jaminan Kematian, Cek Detailnya
Dengan adanya aturan ini, PPPK akan memiliki kenaikan gaji yang sama dengan PNS.
Sebelumnya, PPPK belum memiliki kepastian mengenai kenaikan gaji, namun kini hal itu berubah dengan keputusan KemenPANRB.
Apa saja kenaikan gaji yang diterima PPPK ini?
Yuk simak artikel ini sampai akhir.
Baca Juga: PNS BERBAHAGIA! BKN Rilis Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai 2024, Sampai 6 Kali Setahun
Kenaikan gaji yang akan diterima oleh para PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:
-Kenaikan gaji berkala
-Kenaikan gaji istimewa
Itulah kenaikan gaji yang akan diterima oleh para PPPK di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tentunya sangat membahagiakan para PPPK.