KLIK PENDIDIKAN - Berita gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI/Polri!
Meskipun rencana kenaikan gaji untuk mereka masih belum terealisasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PNS, TNI/Polri tetap akan mendapatkan tambahan tunjangan setiap bulan.
Kabar ini tentu saja membuat para PNS TNI/Polri merasa senang dan bersemangat.
Baca Juga: PENGUMUMAN! INI ATURAN BARU SERAGAM SEKOLAH 2023, Seminggu 4 Pakaian Seragam, Apa Sajakah?
Perihal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, mari kita simak artikel ini sampai selesai.
Tunjangan tambahan yang dimaksud adalah tunjangan makan yang akan diberikan kepada PNS berdasarkan golongan masing-masing.
Pemberian tambahan tunjangan ini baru bisa direalisasikan pada tahun depan yakni tahun 2024, karena tunjangan ini masuk dalam anggaran tahun 2024.
Besaran tunjangan makan untuk tiap golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS akan menerima tunjangan makan yang sesuai dengan golongan mereka.