Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan bahwa PNS tidak dikenakan pajak natura.
Pembebasan PNS dari pajak natura tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 4 sebagai pengecualian dikenakannya pajak natura.
"Natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa," bunyi Pasal 4.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka PNS tidak dikenakan pajak natura karena sumber pendapatan PNS berasal dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Peraturan Seragam Sekolah TERBARU Untuk Sekolah Dasar Sesuai PERMENDIKBUD No 50 Tahun 2022
Dengan dibebaskannya dari pajak natura, PNS dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh kantor instansi tempatnya bekerja sepuasnya.
Demikian ketentuan pembebasan pajak natura kepada seluruh PNS berdasarkan kebijakan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.***