Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bagi pekerja swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.
Baca Juga: Legislator Ungkap Revisi UU Desa Kebutuhan Anggaran dan Pengelolaan Dana Meliputi 5 Sektor
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari antaranews, Kamis 22 Juni 2023.***