news

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Memotong Cuti Tahunan PNS dan PPPK, Simak Penjelasannya

Jumat, 7 Juli 2023 | 12:39 WIB
Informasi penting untuk ASN PNS dan PPPK bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 tidak memotong cuti tahunan (Humas Setkab)

KLIK PENDIDIKAN - Waktu cuti bersama Idul Adha 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri memang sudah lewat tapi apakah memotong cuti tahunan PNS dan PPPK. 

Terkait apakah cuti bersama Idul Adha 2023 pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 akan memotong cuti tahunan PNS dan PPPK sehingga berkurang. 

Pastinya ada peraturan pemerintah tentang apakah memotong cuti tahunan PNS dan PPPK karena cuti bersama Idul Adha 2023.

 Baca Juga: Junimart Girsang Akan Salurkan Hingga Seribu Beasiswa dari SD Hingga SMA untuk 3 Kabupaten Bagi Anggota.....

Peraturan pemerintah tentang cuti bersama Idul Adha 2023 tidak memotong cuti tahunan PNS dan PPPK sesuai dengan Keputusan Presiden Keppres 24 tahun 2022.

Pada Keppres 24 tahun 2022 tentang cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti PNS dan PPPK. 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"dikutip dari Keppres 24 tahun 2022.

 Baca Juga: Pemerintah Daftarkan 100 Ribu Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 4 Kategori di Daerah ini ...

Sudah jelas bahwa dalam Keppres 24 tahun 2022 cuti bersama idual Adha 2023 tidak memotong hak cuti tahunan PNS dan PPPK. 

Bagi ASN tidak perlu khwatir lagii karena cuti tahunan PNS dan PPPK tidak berkurang sama sekali. 

Mengenai mekanisme kejelasan cuti sangat penting untuk PNS dan PPPK karena itu merupakan hak ASN. 

 Baca Juga: Ombudsman Larang Pihak Sekolah dan Madrasah Menjual Seragam Termasuk Saat PPDB 2023, Simak Alasannya

Kesempatan cuti ini dimanfaatkan agar ASN bisa istirahat liburan bersama keluarga. 

Berbeda dengan pegawai swasta yang cuti bersama Idul Adha 2023 memotong cuti tahunannya. 

Halaman:

Tags

Terkini