KLIK PENDIDIKAN – PNS, TNI dan Polri akan menerima dana tambahan di luar gaji pokok.
Dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri diberikan melalui PMK yang diterbitkan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerbitkan PMK terbaru yang isinya turut membahasa mengenai dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri.
Adapun PMK tersebut ialah PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini adalah besaran dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang diterima di luar gaji pokok.
1. Dana tambahan berupa uang makan PNS
PNS baik golongan I hingga IV akan menerima uang makan dengan nominal:
Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan I dan II Rp35.000
Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan III Rp37.000
Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan IV Rp41.000
2. Dana tambahan berupa lauk pauk TNi dan Polri
Dalam PMK tersebut TNI dan Polri akan menerima dana tambahan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000.