news

BUKAN GAJI 13, PNS TNI dan Polri Bakal Terima Dana Tambahan Sebesar Ini, Alhamdulillah Ya....

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:42 WIB
Beriku ini adalah dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polr. (maroskab.go.id/diedit dengan pixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – PNS, TNI dan Polri akan menerima dana tambahan di luar gaji pokok.

Dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri diberikan melalui PMK yang diterbitkan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerbitkan PMK terbaru yang isinya turut membahasa mengenai dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: PNS Simak! Inilah Perbedaan Nominal Gaji PNS Golongan I Hingga IV dengan Model Penggajian Single Salary

Adapun PMK tersebut ialah PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut ini adalah besaran dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang diterima di luar gaji pokok.

1. Dana tambahan berupa uang makan PNS

PNS baik golongan I hingga IV akan menerima uang makan dengan nominal:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH.. NOMINALNYA SUDAH KELUAR, Berikut Besaran Tukin PNS dalam Skema Penggajian Single Salary

Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan I dan II Rp35.000

Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan III Rp37.000

Dana tambahan berupa uang makan PNS golongan IV Rp41.000

Baca Juga: PNS PANEN REZEKI! Inilah Tabel Gaji PNS dalam Skema Penggajian SIngle Salary, PNS Dibuat Makin Sejahtera

2. Dana tambahan berupa lauk pauk TNi dan Polri

Dalam PMK tersebut TNI dan Polri akan menerima dana tambahan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000.

Halaman:

Tags

Terkini