KLIK PENDIDIKAN - Beberapa PNS di jabatan tertentu akan jadi Pensiunan muda sebagaimana aturan Batas Usia Pensiun terbaru yang sudah disahkan.
Acuan Batas Usia Pensiun PNS terbaru yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Diaturan gterbaru itu seorang PNS bisa jadi Pensiunan muda.
Dalam PP itu disebutkan jika ada beberapa jabatan PNS yang Batas Usia Pensiun mereka relatif singkat alias akan jadi Pensiunan muda.
Saat memeasuki Batas Usia Pensiun itu maka PNS tersebut akan langsung dipensiunkan dari jabatannya.
Adapun jabatan PNS yang akan dipensiunkan saat memasuki usia 58 tahun adalah mereka yang merupakan pejabat fungsional ahli muda.
Selain jabatan itu, jabatan lain yang juga akan dipensiunkan pada saat berumjur 56 tahun yaitu PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama.
Termasuk bagi PNS sebagai pejabat fungsional keterampilan mereka akan dipensiunkan saat sudah berumur 56 tahun.
Jika anda merupakan PNS yang menduduki salahsatu jabatan tersebut maka bersiap-siap anda akan dipensiunkan saat memasuki usai 56 tahun.
Saat masanya tiba, anda akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun serta jaminan hari tua.
Adapun uang pokok pensiun untuk pensiunan PNS yang berlaku tahun 2023 ini sesuai golongan rinciannya adalah sebagai berikut
PNS Golongan I