Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar, Istirahatnya yang Lama

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 April 2023 | 07:35 WIB
Ilustrasi jam kerja dan hari kerja PNS terbaru (Menpan.go.id)
Ilustrasi jam kerja dan hari kerja PNS terbaru (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terbaru untuk para PNS prihal jam kerja Serta hari kerja.

Aturan terbaru untuk para PNS prihal jam kerja serta hari kerja itu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden prihal jam kerja dan serta hari kerja untuk para PNS itu akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan KUR BRI

Dalam aturan terbaru itu, para PNS dibuat makin santai dalam bekerja.

Pasalnya dalam aturan terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi itu para PNS tidak boleh bekerja pada hari Sabtu.

Pasal 3 mengatakan bahwa kini para PNS hanya bekerja 5 hari saja dalam 1 minggu.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Ide Bisnis yang Menguntungkan Setelah Lebaran Idul Fitri, yang Terakhir Omzet Gede

Adapun ke 5 hari kerja PNS terbaru itu adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis hari Jumat.

Hari Sabtu serta hari Minggu Pemerintah meliburkan seluruh PNS kecuali yang bertugas di instansi tertentu seperti pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

Dalam jam kerja, para PNS juga kini dibuat santai dalam bekerja oleh Pemerintah.

Baca Juga: Jadi Korban Bully dan Ditolak 4 Beasiswa, Pria ini Semakin Semangat Belajar dan Berhasil Kuliah di Luar Negeri

Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 menyebutkan jika jam kerja untuk PNS dibedakan antara Ramadhan dan hari biasa.

Pada hari biasa, jam kerja untuk PNS yaitu dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X