Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar, Istirahatnya yang Lama

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 April 2023 | 07:35 WIB
Ilustrasi jam kerja dan hari kerja PNS terbaru (Menpan.go.id)
Ilustrasi jam kerja dan hari kerja PNS terbaru (Menpan.go.id)

Khusus pada hari Jumat para PNS diberikan waktu istirahat selama 90 menit, sedangkan dari Senin senin hingga Kamis waktu istirahatnya selama 60 menit.

Baca Juga: SELAMAT! Akhirnya Seluruh Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, DPR: Tanpa ada Pengecualian….

Sedangkan hari kerja ketika bulan Ramadhan, PNS diwajibkan masuk kerja sejak pukul 08.00 zona waktu setempat.

Para PNS akan diberi waktu istirahat pada bulan Ramadhan di hari Jumat selama 60 menit. Dari Senin hingga Kamis waktu istirahat selama 30 menit.

Aturan berlaku untuk PNS baik di pusat di daerah-daerah aturannya sama saja. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X