KLIK PENDIDIKAN - Saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terbaru untuk para PNS prihal jam kerja Serta hari kerja.
Aturan terbaru untuk para PNS prihal jam kerja serta hari kerja itu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan Presiden prihal jam kerja dan serta hari kerja untuk para PNS itu akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan KUR BRI
Dalam aturan terbaru itu, para PNS dibuat makin santai dalam bekerja.
Pasalnya dalam aturan terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi itu para PNS tidak boleh bekerja pada hari Sabtu.
Pasal 3 mengatakan bahwa kini para PNS hanya bekerja 5 hari saja dalam 1 minggu.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Ide Bisnis yang Menguntungkan Setelah Lebaran Idul Fitri, yang Terakhir Omzet Gede
Adapun ke 5 hari kerja PNS terbaru itu adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis hari Jumat.
Hari Sabtu serta hari Minggu Pemerintah meliburkan seluruh PNS kecuali yang bertugas di instansi tertentu seperti pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
Dalam jam kerja, para PNS juga kini dibuat santai dalam bekerja oleh Pemerintah.
Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 menyebutkan jika jam kerja untuk PNS dibedakan antara Ramadhan dan hari biasa.
Pada hari biasa, jam kerja untuk PNS yaitu dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.