PNS yang Menduduki 3 Jabatan ini Siap-siap Jadi Pensiunan Muda, Batas Usia Pensiun Mereka Hanya Sampai Umur...

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 April 2023 | 15:57 WIB
Ilustrasi 3 jabatan PNS yang Batas Usia Pensiun mereka sebentar, siap-siap jadi Pensiunan muda (Jakarta.go.id)
Ilustrasi 3 jabatan PNS yang Batas Usia Pensiun mereka sebentar, siap-siap jadi Pensiunan muda (Jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa PNS di jabatan tertentu akan jadi Pensiunan muda sebagaimana aturan Batas Usia Pensiun terbaru yang sudah disahkan.

Acuan Batas Usia Pensiun PNS terbaru yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Diaturan gterbaru itu seorang PNS bisa jadi Pensiunan muda. 

Dalam PP itu disebutkan jika ada beberapa jabatan PNS yang Batas Usia Pensiun mereka relatif singkat alias akan jadi Pensiunan muda.

Baca Juga: Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Golongan I Sudah Disahkan, Suka Atau Tidak Percuma Gak Bisa Nolak

Saat memeasuki Batas Usia Pensiun itu maka PNS tersebut akan langsung dipensiunkan dari jabatannya.

Adapun jabatan PNS yang akan dipensiunkan saat memasuki usia 58 tahun adalah mereka yang merupakan pejabat fungsional ahli muda.

Selain jabatan itu, jabatan lain yang juga akan dipensiunkan pada saat berumjur 56 tahun yaitu PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama.

Baca Juga: Hore! Jadwal Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI Sudah Keluar, Akhirnya Dompet Tebal Lagi

Termasuk bagi PNS sebagai pejabat fungsional keterampilan mereka akan dipensiunkan saat sudah berumur 56 tahun.

Jika anda merupakan PNS yang menduduki salahsatu jabatan tersebut maka bersiap-siap anda akan dipensiunkan saat memasuki usai 56 tahun.

Saat masanya tiba, anda akan diberhentikan secara hormat oleh pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun serta jaminan hari tua.

Baca Juga: Jangan Khawatir, THR PPPK, PNS, Pensiunan, TNI, POLRI yang Belum Ditransfer Akan Tetap Dicairkan Tanggal Ini

Adapun uang pokok pensiun untuk pensiunan PNS yang berlaku tahun 2023 ini sesuai golongan rinciannya adalah sebagai berikut

PNS Golongan I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X