KLIK PENDIDIKAN- Banyak pegawai tidak tau bahwa batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terbaru akan berhenti pada usia yang tak pernah disangka akal.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah berikan pengumuman resmi soal batas usia pensiun PPPK.
Sebagaimana diketahui sebelum-sebelumnya bahwa batas usia pensiun PPPK akan terhenti diusia 56 tahun.
Namun perlu diketahui, bahwa pada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB batas usia pensiun PPPK akan terhenti minimal 58 tahun dan maksimal usia 65 tahun.
Hal ini telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada aturan terbaru ini sudah jelas telah mengalami masa perpanjangan.
Jika pada mulanya batas usia pensiun PPPK adalah 56 tahun, kini menjadi 58 tahun.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab, pemerintah menginginkan kesejahteraan bagi seluruh pegawainya.
Dengan demikian, secara resmi pemerintah tetapkan batas usia pensiun PPPK sebagai berikut:
1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan dikhususkan bagi:
- para pejabat fungsional ahli muda,