- pejabat fungsional ahli pertama, dan
- pejabat fungsional kategori keterampilan.
2. 60 tahun, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi:
- pejabat pimpinan tinggi dan
- pejabat fungsional madya
3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Melalui aturan ini telah jelas bahwa batas usia pensiun PPPK akan berkisar dari angka usia 58 tahun hingga 58 tahun, tergantung pada profesi yang dipegangnya.***