KLIK PENDIDIKAN- Siapa akan sangka bahwa pemerintah telah resmi perpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekalipun istilah PPPK baru saja diresmikan, namun batas usia pensiun PPPK juga telah ikut diperpanjang layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengingat bahwa pemerintah tidak akan membeda-bedakan antara PNS dan PPPK, sehingga Batas Usia Pensiun pun juga perlu disamakan.
Jika aturan sebelumnya,telah diresmikan batas usia pensiun PNS dan PPPK adalah 56 tahun, namun seiring berjalannya waktu, akhirnya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) putuskan untuk memperpanjang batas usia pensiun PNS dan PPPK sebanyak 2 tahun.
Mengenai aturan baru soal batas usia pensiun PNS dan PPPK ini telah diumumkan oleh Menpan RB melalui laman Twitter resminya, sebagai berikut:
Baca Juga: Intip PERSYARATAN Kuliah di BELGIA FULLY FUNDED dengan BEASISWA MASTER MIND SCHOLARSHIP
Batas Usia Pensiun PPPK
1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan dikhususkan bagi para pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
2. 60 tahun, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Daftar NAMA HONORER di PROVINSI JAWA TIMUR yang DIANGKAT ASN PPPK 2023 TANPA TES, CEK NAMAMU Yuk…
Batas Usia Pensiun PNS
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi.