WAJIB TAU, Ternyata Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru Berhenti pada Usia Segini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 10:53 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK sudah diresmikan terhenti pada usia berikut ini! (setkab.go.id)
Batas Usia Pensiun PPPK sudah diresmikan terhenti pada usia berikut ini! (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Banyak pegawai tidak tau bahwa batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terbaru akan berhenti pada usia yang tak pernah disangka akal.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah berikan pengumuman resmi soal batas usia pensiun PPPK.

Sebagaimana diketahui sebelum-sebelumnya bahwa batas usia pensiun PPPK akan terhenti diusia 56 tahun.

Baca Juga: Bersiap Pensiun Dini, Pemerintah Telah Tetapkan Aturan Batas Usia Pensiun PPPK: Lebih Singkat Dari 50 Tahun

Namun perlu diketahui, bahwa pada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB batas usia pensiun PPPK akan terhenti minimal 58 tahun dan maksimal usia 65 tahun.

Hal ini telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada aturan terbaru ini sudah jelas telah mengalami masa perpanjangan. 

Baca Juga: Info Peralihan HONORER Jadi PPPK Semuanya Dikonfirmasi DPR RI Paling Lambat 28 November 2023, Asal Penuhi.....

Jika pada mulanya batas usia pensiun PPPK adalah 56 tahun, kini menjadi 58 tahun.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab, pemerintah menginginkan kesejahteraan bagi seluruh pegawainya.

Dengan demikian, secara resmi pemerintah tetapkan batas usia pensiun PPPK sebagai berikut:

Baca Juga: SELAMAT YAH.. Menkeu Pastikan Besaran THR dan Gaji 13 PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya, Yuk Intip!

 1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan dikhususkan bagi:

 - para pejabat fungsional ahli muda, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Kementrian PAN-RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X