KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira! Gaji 13 pada tahun ini akan cair lebih cepat dari pada tahun sebelumnya.
Pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan yang dicairkan lebih cepat telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan pencairan gaji 13 yang lebih cepat tentunya menjadi kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Padahal pada bulan April ini, seluruh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sudah mendapatkan pencairan THR.
Tetapi, kabar pencairan gaji 13 juga sudah dinanti-nantikan pencairannya oleh para PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah diberikan THR 2023, PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan akan mendapatkan lagi uang gaji 13 dari pemerintah.
Sri Mulyani membeberkan bahwa besaran gaji 13 sama dengan THR yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Adapun komponen gaji 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebagai berikut.
Komponen gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan.
Baca Juga: TERBUKTI! Pasangan Ini Buktikan Jodoh Tidak Akan Kemana dan Tak Terduga
Kemudian, diberikan pula tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50%.
Sementara, gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI berhak mendapatkan komponen meliputi pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir saat menjabat, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak.