news

HORE! Gaji 13 Cair Lebih Cepat Dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairan Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Minggu, 16 April 2023 | 14:09 WIB
Berikut jadwal pencairan gaji 13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 (freepik.com/jcomp)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira! Gaji 13 pada tahun ini akan cair lebih cepat dari pada tahun sebelumnya.

Pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan yang dicairkan lebih cepat telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan pencairan gaji 13 yang lebih cepat tentunya menjadi kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Baca Juga: RESMI! SRI MULYANI Beberkan Komponen GAJI 13 Untuk PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan, Ini Rinciannya...

Padahal pada bulan April ini, seluruh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sudah mendapatkan pencairan THR.

Tetapi, kabar pencairan gaji 13 juga sudah dinanti-nantikan pencairannya oleh para PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah diberikan THR 2023, PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan akan mendapatkan lagi uang gaji 13 dari pemerintah.

Baca Juga: THR SUDAH CAIR, GAJI 13 KAPAN CAIR? Sri Mulyani Beri Jawaban Tegas Kapan Jadwal Pencairannya, Simak...

Sri Mulyani membeberkan bahwa besaran gaji 13 sama dengan THR yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Adapun komponen gaji 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebagai berikut.

Komponen gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan.

Baca Juga: TERBUKTI! Pasangan Ini Buktikan Jodoh Tidak Akan Kemana dan Tak Terduga

Kemudian, diberikan pula tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi atau tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50%.

Sementara, gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI berhak mendapatkan komponen meliputi pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir saat menjabat, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak.

Halaman:

Tags

Terkini