FANTASTIS ! Total Besaran THR dan Gaji 13 ASN Mencapai 24 Juta Rupiah

photo author
Aisyah Ummul Mukminin, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 April 2023 | 21:27 WIB
THR dan gaji 13 yang diterima oleh ASN diatur pada PP Nomor 16 Tahun 2022 (setkab.go.id)
THR dan gaji 13 yang diterima oleh ASN diatur pada PP Nomor 16 Tahun 2022 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN dan Non ASN akan dibayarkan minimal 10 hari menjelang hari raya keagamaan atau sebelum cuti bersama dilaksanakan.

THR ini sangat ditunggu para pegawai ASN dan pekerja lainnya karena sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.

Komponen dari pembayaran THR dan gaji 13 ini hampir sama tiap tahunnya, yaitu meliputi gaji pokok, serta tunjangan lainnya yang melekat pada gaji pokok termasuk tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Untuk Pekerja dan Buruh Yang Terkena Dampak Penyesuaian Upah, Tidak Berlaku Sebagai Dasar Pembayaran THR

Aturan pembayaran THR telah diatur pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji 13 bagi ASN dan Non ASN pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Rp. 24.134.000

2. 2. Eselon I, Rp. 19.939.000

3. Eselon II , Rp. 14.702.000

4. Eselon III, Rp. 8.987.000

5. Eselon IV, Rp. 7.517.000

Baca Juga: THR untuk Presiden dan Wapres CAIR, Nominalnya Bikin Ngiler, Dompet Jokowi dan Kyai Ma'ruf Amin Gak Muat

6. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan berikut :

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sederajat

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp. 3.219.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X