KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN dan Non ASN akan dibayarkan minimal 10 hari menjelang hari raya keagamaan atau sebelum cuti bersama dilaksanakan.
THR ini sangat ditunggu para pegawai ASN dan pekerja lainnya karena sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.
Komponen dari pembayaran THR dan gaji 13 ini hampir sama tiap tahunnya, yaitu meliputi gaji pokok, serta tunjangan lainnya yang melekat pada gaji pokok termasuk tunjangan kinerja per bulan.
Aturan pembayaran THR telah diatur pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji 13 bagi ASN dan Non ASN pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Rp. 24.134.000
2. 2. Eselon I, Rp. 19.939.000
3. Eselon II , Rp. 14.702.000
4. Eselon III, Rp. 8.987.000
5. Eselon IV, Rp. 7.517.000
6. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan berikut :
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sederajat
1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp. 3.219.000