KLIK PENDIDIKAN - Hore! Akhirnya Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sudah mulai dicairkan. Lantas, gaji 13 kapan?
Setelah dicairkannya THR pada tahun ini, tentu saja PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan menanti-nantikan kapan pencairan gaji 13.
Sebab, THR dan gaji 13 merupakan hadiah yang dijanjikan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan setiap tahunnya.
Pemerintah secara rutin memberikan THR dan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak heran, setelah dicairkannya THR pertanyaan gaji 13 kapan cair pun mulai ditanyakan oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Aturan pencairan THR dan gaji 13 telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan memiliki komponen yang sama dengan THR.
Beberapa komponen gaji 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing setiap bulannya.
Lalu, juga diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Sementara, komponen gaji 13 untuk pensiunan meliputi satu kali pensiunan pokok yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat.
Kemudian, juga diberikan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).