Baca Juga: Lima Profesi yang Ditetapkan sebagai Prioritas dalam Seleksi CPNS 2023
Lalu, pensiunan PNS, TNI, dan POLRI juga akan mendapatkan tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang besarannya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapan pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan?
Jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan telah ditentukan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 1.
Namun, jika gaji 13 yang tak kunjung dicairkan pada bulan Juni, maka akan dibayarkan setelahnya.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 2.
Adapun pencairan gaji 13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tahun lalu ditetapkan paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.
Berdasarkan aturan tersebut maka pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan pada tahun ini akan dicairkan lebih cepat dari tahun lalu.
Demikian jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.***