HORE! Gaji 13 Cair Lebih Cepat Dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairan Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 14:09 WIB
Berikut jadwal pencairan gaji 13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 (freepik.com/jcomp)
Berikut jadwal pencairan gaji 13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 (freepik.com/jcomp)

Baca Juga: Lima Profesi yang Ditetapkan sebagai Prioritas dalam Seleksi CPNS 2023

Lalu, pensiunan PNS, TNI, dan POLRI juga akan mendapatkan tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang besarannya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas, kapan pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan?

Jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan telah ditentukan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Ditargetkan Selesai Bulan Mei 2023, APAKAH SELEKSI PNS SUDAH DIDEPAN MATA? Cek Kebenarannya!

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 1.

Namun, jika gaji 13 yang tak kunjung dicairkan pada bulan Juni, maka akan dibayarkan setelahnya.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 2.

Baca Juga: Dituntut Sempurna, PNS dan PPPK Harus Menyukseskan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan

Adapun pencairan gaji 13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tahun lalu ditetapkan paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.

Berdasarkan aturan tersebut maka pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan pada tahun ini akan dicairkan lebih cepat dari tahun lalu.

Demikian jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X