Melainkan posisi ini dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu dan menjadi jembatan dari dunia pendidikan ke dunia kerja.
Baca Juga: RESMI SUDAH DIBUKA CPNS 2023 SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM, Intip Bocoran SOAL SKD dan Kunci Jawaban
Dan magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.
Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan jika sesuai pada peraturan Kemnaker.
Terkadang sesuatu pekerjaan yang dikerjakan anak magang terasa seperti pegawai tetap perusahaan bahkan terkadang lebih berat tekanannya.
Maka dari itu mereka beranggapan dapat menerima THR karena beban kerja yang diterima untuk menyelesaikan pekerjaan sama seperti pegawai tetapnya.
Namun perusahaan jika ingin memberikan bentuk apresiasi ataupun THR tidak masalah karena kembali lagi pada kesepakatan perusahaan.
Namun sifat THR terhadap anak magang tidaklah wajib diberikan, perusahaan bisa memberikannya secara sukarela.***