KLIK PENDIDIKAN – Kemnaker telah menetapkan ketentuan THR untuk posisi sebagai anak magang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kemnaker ketentuan peraturan THR Keagamaan yang dibuat pada pekerja atau buruh berbeda dengan anak magang.
Magang di suatu perusahaan dan merasa ingin mendapatkan hak THR keagamaan dianggap tidak berhak oleh kemnaker.
Magang sendiri merupakan program belajar dan berlatih bekerja pada sebuah perusahaan dalam beberapa rentang waktu.
Dan perekrutannya merupakan hasil kesepakatan bersama sesuai tujuan masing-masing namun posisinya bukan pekerja atau pegawai perusahaan.
Sistem kerjanya juga tidak diatur secara tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya! KPK Kembali Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Meranti...
Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Selain itu magang termasuk dalam hubungan atas dasar perjanjian permagangan, bukan perjanjian kerja.
Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.