Kemnaker Berikan Ketentuan THR Keagamaan untuk Anak Magang, Peraturannya Tidak Sama dengan Pekerja dan Buruh

photo author
Putu Dea Saraswati Wirawan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 11:04 WIB
Apakah Anak Magang Akan Tetap Mendapatkan THR, Begini Aturannya Menurut Kemnaker. (Dok/kemnaker.go.id)
Apakah Anak Magang Akan Tetap Mendapatkan THR, Begini Aturannya Menurut Kemnaker. (Dok/kemnaker.go.id)

 

KLIK PENDIDIKANKemnaker telah menetapkan ketentuan THR untuk posisi sebagai anak magang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kemnaker ketentuan peraturan THR Keagamaan yang dibuat pada pekerja atau buruh berbeda dengan anak magang.

Magang di suatu perusahaan dan merasa ingin mendapatkan hak THR keagamaan dianggap tidak berhak oleh kemnaker.

Baca Juga: Kepoin Berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Tahun 2023, Nominalnya Amazing!

Magang sendiri merupakan program belajar dan berlatih bekerja pada sebuah perusahaan dalam beberapa rentang waktu.

Dan perekrutannya merupakan hasil kesepakatan bersama sesuai tujuan masing-masing namun posisinya bukan pekerja atau pegawai perusahaan.

Sistem kerjanya juga tidak diatur secara tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya! KPK Kembali Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Meranti...

Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).

Baca Juga: SUDAH RESMI! Ini Penjelasan Nunuk Suryani Soal Guru Honorer Diangkat ASN PPPK Tanpa Tes, Apa Kamu Termasuk?

Selain itu magang termasuk dalam hubungan atas dasar perjanjian permagangan, bukan perjanjian kerja.

Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X