Kemnaker Berikan Ketentuan THR Keagamaan untuk Anak Magang, Peraturannya Tidak Sama dengan Pekerja dan Buruh

photo author
Putu Dea Saraswati Wirawan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 11:04 WIB
Apakah Anak Magang Akan Tetap Mendapatkan THR, Begini Aturannya Menurut Kemnaker. (Dok/kemnaker.go.id)
Apakah Anak Magang Akan Tetap Mendapatkan THR, Begini Aturannya Menurut Kemnaker. (Dok/kemnaker.go.id)

Melainkan posisi ini dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu dan menjadi jembatan dari dunia pendidikan ke dunia kerja.

Baca Juga: RESMI SUDAH DIBUKA CPNS 2023 SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM, Intip Bocoran SOAL SKD dan Kunci Jawaban

Dan magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.

Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan jika sesuai pada peraturan Kemnaker.

Terkadang sesuatu pekerjaan yang dikerjakan anak magang terasa seperti pegawai tetap perusahaan bahkan terkadang lebih berat tekanannya.

Baca Juga: Jadi Tahun Spesial, HONORER JAWA BARAT Berhasil Diangkat Jadi GURU ASN PPPK TANPA TES, Cek Nama Kamu Di Sini

Maka dari itu mereka beranggapan dapat menerima THR karena beban kerja yang diterima untuk menyelesaikan pekerjaan sama seperti pegawai tetapnya.

Namun perusahaan jika ingin memberikan bentuk apresiasi ataupun THR tidak masalah karena kembali lagi pada kesepakatan perusahaan.

Namun sifat THR terhadap anak magang tidaklah wajib diberikan, perusahaan bisa memberikannya secara sukarela.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X