news

Tak Sangka, Ternyata Peneliti Juga Punya Batas Usia Pensiun, Adakah Persamaan dengan Pegawai Lainnya?

Selasa, 4 April 2023 | 21:41 WIB
Batas usia pensiun PNS peneliti sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Dok/setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Layaknya pegawai lainnya, menjadi seorang PNS peneliti juga mempunyai batas usia pensiun (BUP).

Namun yang menjadi pertanyaan besarnya, apakah batas usia PNS pensiun peneliti sama dengan pegawai lainnya, seperti halnya PNS Guru, PNS, TNI dan Polri.

Perlu diketahui, pemerintah telah berlaku adil terkait soal batas usia pensiun ini.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, DPR RI: Dito Ariotedjo Harus Selesaikan PR di Kemenpora

Sebagaimana diketahui dalam pasal ke 239 yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 telah diatur soal PNS yang telah masuk pada batas usia pensiun.

Pensiun dalam hal bukan berarti dipecat ataupun di PHK akan tetapi diberhentikan secara hormat, sebab batas usia yang sudah dianggap tak layak lagi untuk bekerja.

Baca Juga: SAH! Seluruh Provinsi di Indonesia Punya UU Sendiri, Apakah Gaji dan Tunjangan Bagi PNS Juga? SIMAK Infonya...

Terkait hal ini, PP N0. 11 tahun 2017 telah menyebutkan batas usia pensiun PNS peneliti sebagai berikut:

1. Peneliti madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun, hal ini mengalami perubahan, pada peraturan sebelumnya ditetapkan dari sebelumnya 65 tahun. 

2. Peneliti utama batas usia pensiunnya masih tetap di angka 65 tahun.

Baca Juga: Lulusan SMA Kumpul! Penerimaan CPNS BPS Buka 500 Formasi, Cek Persyaratannya...

Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia memberikan penjelasan soal maksud dan tujuan adanya PP terbaru tersebut.

Menurut kepala BKN, adanya batas usia pensiun dapat menjadi dorongan bagi para peneliti untuk mengumpulkan angka kredit.

Baca Juga: Kabar Baik! Penerimaan CPNS BPS Dibuka Mulai April 2023, Lulusan SMA Merapat...

“Hadirnya PP Nomor 11/ 2017 ini menjadi dorongan implementasi merit sistem dalam memacu kinerja peneliti madya untuk mengumpulkan angka kredit. Ini agar menjadi pejabat fungsional ahli utama sebelum usia 60 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisan.

Halaman:

Tags

Terkini