KLIK PENDIDIKAN – Intip batas usia pensiun terbaru untuk PNS beserta dengan mekanismenya.
Untuk batas usia pensiun PNS tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut berisi tentang menajemen PNS yang salah satu pasalnya berisi mengenai aturan pensiun.
Pemberhentian kerja untuk pegawai negeri sipil terdiri dari 7 hal yaitu:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
Baca Juga: Mau Belajar Otodidak? Pelajar bisa Pelajari Teknik ini Kuy! Elon Musk Pernah Nyoba Katanya!!!
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri