KLIK PENDIDIKAN - Jokowi telah resmi menandatangi PP nomor 15 tahun 2023 terkait pencairan THR bagi para ASN. Di dalamnya, disebutkan pula daftar penerima yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini.
Tentunya, kabar ini sudah sangat dinantikan oleh para ASN di seluruh Indonesia. Apalagi sudah bisa dipastikan bahwa Jokowi juga sudah menyetujui daftar penerima THR tahun ini.
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 pasal 3, disebutkan bahwa ASN yang berhak menerima THR di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Baca Juga: SEGERA CAIR! THR dan Gaji Ke 13 Bagi ASN, TNI POLRI, Pensiun, dan Penerima Pensiun
Selain itu, ada pula pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima tunjangan hari raya tahun ini.
Yang jadi kabar gembira lagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR pada tahun ini akan dilakukan kurang lebih mulai tanggal 4 April 2023.
"Kira-kira ini (THR) tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.
Artinya, pencairan tunjangan hari raya bagi yang termasuk dalam golongan akan dilakukan mulai besok.