CAIR MULAI BESOK! Buruan Cek di Sini Daftar Penerima THR dari Jokowi Sesuai PP yang Berlaku, Apa Ada Namamu?

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 17:52 WIB
THR dari Presiden Jokowi cair mulai besok, cek di sini daftar penerima sesuai PP yang berlaku. (Unsplash/Mufid Majnun)
THR dari Presiden Jokowi cair mulai besok, cek di sini daftar penerima sesuai PP yang berlaku. (Unsplash/Mufid Majnun)


KLIK PENDIDIKAN
- Jokowi telah resmi menandatangi PP nomor 15 tahun 2023 terkait pencairan THR bagi para ASN. Di dalamnya, disebutkan pula daftar penerima yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini.

Tentunya, kabar ini sudah sangat dinantikan oleh para ASN di seluruh Indonesia. Apalagi sudah bisa dipastikan bahwa Jokowi juga sudah menyetujui daftar penerima THR tahun ini.

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 pasal 3, disebutkan bahwa ASN yang berhak menerima THR di antaranya:

Baca Juga: YEAY! 8,4 JUTA ASN DI SELURUH INDONESIA TERIMA THR 2023 BESOK, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp38,9 T

- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

Baca Juga: SEGERA CAIR! THR dan Gaji Ke 13 Bagi ASN, TNI POLRI, Pensiun, dan Penerima Pensiun

Selain itu, ada pula pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima tunjangan hari raya tahun ini.

Yang jadi kabar gembira lagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR pada tahun ini akan dilakukan kurang lebih mulai tanggal 4 April 2023.

"Kira-kira ini (THR) tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Isi Komponen THR 2023 bagi Para PNS PPPK Polri dan TNI, SEGALA TUNJANGAN ADA DI THR INI!

Artinya, pencairan tunjangan hari raya bagi yang termasuk dalam golongan akan dilakukan mulai besok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP nomor 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X