news

Gaji ke 13 PNS di Kemendikdasmen Dicairkan Sri Mulyani Awal Juni, Nominalnya hingga Rp 33 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:07 WIB
Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke 13 PNS di Kemendikdasmen mulai awal Juni. Nominalnya hingga Rp33 juta! (Instagram @smindrawati diedit Saeful Munir)

Besarnya 10% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri.

Baca Juga: Detik-detik Gaji ke 13 Dicairkan Sri Mulyani, PPPK Tahap 1 Kebagian? Cek Besarannya!

Dan, 2% dari gaji pokok untuk tunjangan anak PNS di Kemendikdasmen.

4. Tunjangan kinerja

PNS di Kemendikdasmen juga akan menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke 13.

Baca Juga: Sri Mulyani Bayar Gaji ke 13 PPPK Semua Instansi Bersamaan Paling Cepat pada…

Nominalnya sangat fantastis sekali.

Menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2025, nominal tunjangan kinerja bagi PNS di Kemendikdasmen mencapai hingga Rp33 juta.

Jika gaji ke 13 cair, PNS di Kemendikdasmen akan mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33 juta dari Sri Mulyani tergantung Kelas Jabatannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Gaji ke 13 PPPK Bisa Cair di Luar Jadwal Awal, Ini Penjelasannya!

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS di Kemendikdasmen berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto:

- PNS Kemendikdasmen Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

- PNS Kemendikdasmen Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK Segera Dibayar Sri Mulyani! Paling Cepat Bulan Depan, Jika Lambat Simak Ini

- PNS Kemendikdasmen Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Halaman:

Tags

Terkini