KLIK PENDIDIKAN - Sebagian peserta PPPK 2024 telah melaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebelum batas waktu.
Setelah melakukan berbagai pelaksanaan tersebut, peserta akan segera bertugas sesuai kontrak yang ditentukan.
Namun, ada beberapa syarat yang di mana peserta bisa bertugas hingga pensiun meski kontrak usai.
Dilansir dari Instagram @aptaschool_pppk, telah membagikan beberapa syarat kontrak untuk peserta PPPK 2024 yang akan segera bertugas.
Seperti yang diketahui, jadwal pengangkatan dan pelantikan PPPK 2024 memiliki batas hingga Oktober 2025.
Setelah pengangkatan peserta PPPK 2024 akan menjadi pegawai dan segera bertugas diformasi masing-masing.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Terbaru, Beban Administrasi dan Sejumlah Hal tentang Guru Akan Direvisi
Karena PPPK memiliki perjanjian kontrak, masa bekerja hanya sampai 1-5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Saat resmi bertugas nantinya, PPPK 2024 akan mendapatkan beberapa hak mereka, seperti:
- Gaji pokok dan tunjangan
Baca Juga: Ekspresikan Cintamu Lewat Pena, Ikuti Festival Cerpen dan Puisi Romance 2025!
- Jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum
- Hak cuti dan tunjangan jabatan