news

Disahkan Presiden, Tunjangan PNS Rp10 Juta akan Dicairkan Sri Mulyani Per Bulan dengan Regulasi Ini

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin pencairan tunjangan untuk PNS setiap bulan. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Canva.)

Baca Juga: Tidak Bisa Diganggu Gugat! Selain Honorer dengan Jabatan Ini Tidak Bisa Menerima Gaji ke 13 dari Sri Mulyani

7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600,00

8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200,00

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200,00

Baca Juga: Paling Rendah Rp2 Juta! PPPK dengan Jabatan Ini Bersiap Dicairkan Tunjangan Setiap Bulan oleh Sri Mulyani

10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150,00

11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp.3.915.950,00

12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400,00

13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250,00

14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000,00

Baca Juga: GEDE-GEDE! Segini Besaran Gaji PNS Golongan II dan III yang Dicairkan Juni 2025

15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000,00

16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250,00

17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250,00

Baca Juga: PNS Resmi Bisa Naik Pangkat, Inilah Syaratnya

Halaman:

Tags

Terkini