KLIK PENDIDIKAN - Tak lama lagi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke 13.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 tersebut.
Lantas, berapa nominal komponen gaji pokok yang diterima PPPK golongan I-XVII? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: GBN Memangil Anda untuk Ikut Audisi Orkestra dan Paduan Suara 2025! Berminat? Daftar Sekarang!
PPPK resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima gaji ke 13 tahun 2025.
PPPK yang menerima gaji ke 13 dari APBN terdiri atas lima komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan PPPK yang menerima gaji ke 13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan.
Dan berikut nilai komponen gaji pokok yang diterima PPPK golongan I-XVII sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gol I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Gol II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Gol III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Gol IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Gol V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900