news

Sesui PP No 8, Inilah Gaji Pensiun PNS Golongan I II III dan IV Tahun 2025

Senin, 26 Mei 2025 | 11:50 WIB
Inilah besaran gaji pensiun PNS tahun 2025 (Instagram Taspen )

KLIK PENDIDIKAN - Gaji pensiun PNS 1 Juni 2025 masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024.

Dimana PP tersebut telah resmi disepakati pada era pemerintahan presiden Joko Widodo.

Bahwa gaji pensiun PNS pada masa itu telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global

Ketentuan itu telah diatur melalui PP No 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2025, Kemendikdasmen Resmi Hapus Tes Calistung pada Jenjang Sekolah Dasar

Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Halaman:

Tags

Terkini