KLIK PENDIDIKAN - Gaji pensiun PNS 1 Juni 2025 masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024.
Dimana PP tersebut telah resmi disepakati pada era pemerintahan presiden Joko Widodo.
Bahwa gaji pensiun PNS pada masa itu telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global
Ketentuan itu telah diatur melalui PP No 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Aturan Baru SPMB 2025, Kemendikdasmen Resmi Hapus Tes Calistung pada Jenjang Sekolah Dasar
Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800